Politik

MK Tolak Gugatan Ridha Rani, Riko Zaki Pimpin Kota Medan

  • Februari 4, 2025
  • 0

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Medan 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani). Putusan MK tersebut dibacakan secara langsung oleh

MK Tolak Gugatan Ridha Rani, Riko Zaki Pimpin Kota Medan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Medan 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani).

Putusan MK tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Sebelumnya Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ridha-Abdul meminta KPU Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena banyak masyakarat tidak menggunakan hak pilihnya akibat banjir saat hari pemungutan suara.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ridha-Abdul menggugat keputusan KPU Medan yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November. Dalam kondisi banjir besar yang sedang melanda sebagian wilayah Kota Medan.

Namun pada Selasa 4 Februari 2025 MK menetapkan keputusan nya dengan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan kandidat nomor 2 itu

Dengan begitu, pasangan nomor urut 1, Rico Waas – Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki) akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025 – 2030 dan selanjutnya dilantik oleh presiden

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *