Politik

Gugatan Permohonan Sengketa Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor Urut 03 Ditolak MK

  • Februari 5, 2025
  • 0

Jakarta – Topsumatera: Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu

Gugatan Permohonan Sengketa Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor Urut 03 Ditolak MK

Jakarta – Topsumatera: Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung  Kandas di Mahkamah Konstitusi (MK),Hal ini sesuai dengan isi putusan dismissal dari 9 orang Hakim MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Dr. Suhartoyo Selasa (4/2/2025).

Dikutip dari siaran langsung youtube MK “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Dr. Suhartoyo ketika membacakan Amar putusan.

Dimana sebelumnya Hakim MK, Prof Saldi Isra juga sempat membacakan sebagian amar putusan dismissal ini

Disampaikan setelah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa dalil-dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu dalil permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Memang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan  oleh karena itu terhadap permohonan A quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan seterusnya,” kata Saldi Isra.

Disampaikan juga perbedaan suara antara pihak terkait dengan pemohon sebanyak 90.546 atau setara dengan 20,24 persen.

Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum ini, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo.

“Dengan demikian eksepsi pemohon eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Selain persoalan adanya kecurangan, Paslon 03 sebelumnya mempersoalkan kecilnya partisipasi pemilih di Kabupaten Deli Serdang yang hanya mencapai angka 32,25% saja.Top |Red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *