MK menolak gugatan yang diajukan oleh Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution
Februari 25, 2025
0
Jakarta-TOP Sumatera: Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam putusan tersebut, MK menolak gugatan yang
Jakarta-TOP Sumatera: Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam putusan tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Salah satu pertimbangan MK adalah bahwa Saipullah telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK sebagai syarat pendaftaran dalam Pilbup Madina.
“Berdasarkan fakta adanya tanda terima LHKPN dari KPK yang bertanggal 16 Oktober 2024, serta proses verifikasi yang dilakukan KPK dan dinyatakan selesai pada 15 Oktober 2024, dapat disimpulkan bahwa Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, hal ini tidak dapat dikatakan sebagai keterlambatan dalam penyerahan LHKPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim MK Suhartoyo dalam siaran langsung melalui akun YouTube MK pada Senin (24/2/2025).
MK juga menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait LHKPN Saipullah tidak serta-merta dapat dijadikan dasar dalam menilai perkara ini. MK sebagai lembaga peradilan dengan putusan yang bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh putusan lembaga lain, kecuali dalam kondisi tertentu di mana pertimbangan dari DKPP atau lembaga lain sejalan dengan pandangan MK.
“Dalam beberapa putusannya, Mahkamah berpendirian bahwa kewenangannya dalam mengadili perkara PHPU tidak secara otomatis dikaitkan dengan putusan lembaga lain, termasuk DKPP. Terlebih, sebagai lembaga peradilan tertinggi, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh putusan dari lembaga lain, kecuali dalam kasus tertentu yang sesuai dengan pendirian Mahkamah,” jelasnya.
Dengan demikian, dalil yang diajukan oleh Harun-Ichwan terkait dugaan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN dinilai tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.
“Menimbang uraian hukum di atas, dalil pemohon mengenai keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN oleh Saipullah Nasution tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan secara keseluruhan,” tambahnya.
Dengan putusan ini, pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Madina 2024 dengan perolehan 98.429 suara.