Jakarta-Topsumatera: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi melantik Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Pelantikan ini menandai kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, sebuah posisi strategis dalam lembaga legislatif
Dasar dari pelantikan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR tertuang dalam surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat ini menjadi landasan formal bagi pergantian posisi tersebut, menunjukkan adanya keputusan internal partai yang mendukung perubahan ini.
“Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” ujar Dasco dalam rapat pleno, menjelaskan detail pergantian tersebut secara rinci.
Setelah membacakan dasar pelantikan, Dasco meminta persetujuan dari anggota Komisi III DPR terkait pergantian pimpinan dari Fraksi NasDem. “Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?” tanya Dasco kepada para anggota yang hadir, memastikan proses pengambilan keputusan berjalan transparan.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh anggota Komisi III DPR yang hadir dengan kata “Setuju,” menandakan dukungan penuh terhadap penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai wakil ketua komisi. Dukungan ini menunjukkan adanya konsensus di antara anggota komisi terkait penunjukan ini.
Kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III DPR ini cukup menarik perhatian, mengingat sebelumnya, pada 5 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan karena dinyatakan terbukti melanggar etik. Sanksi ini sempat menjadi perdebatan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas Sahroni sebagai wakil rakyat.
Sanksi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan Sahroni untuk kembali menduduki jabatan strategis di DPR. Namun, dengan adanya surat dari Fraksi NasDem dan persetujuan dari anggota Komisi III, Sahroni kembali dipercaya untuk memimpin komisi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan politik dan kepercayaan yang masih diberikan kepada Sahroni.
Belum ada keterangan resmi dari Fraksi NasDem mengenai alasan pasti pergantian posisi ini. Namun, keputusan ini menunjukkan bahwa partai tersebut masih memberikan kepercayaan kepada Ahmad Sahroni untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Spekulasi mengenai alasan pergantian ini pun bermunculan di kalangan pengamat politik.Dengan kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, diharapkan komisi ini dapat terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di bidang hukum, HAM, dan keamanan dengan efektif dan profesional. Masyarakat menantikan kinerja Sahroni dalam memimpin komisi ini, terutama dalam mengawal isu-isu penting terkait hukum dan keamanan di Indonesia. Top|Red.