Politik

Boby Nasution dan Surya mulus untuk di lantik jadi Gubernur Sumatera Utara

  • Februari 4, 2025
  • 0

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur Sumatera Utara dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam sidang putusan dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK

Boby Nasution dan Surya mulus untuk di lantik jadi Gubernur Sumatera Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur Sumatera Utara dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam sidang putusan dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tidak dapat diterima.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa pihak Edy Rahmayadi tidak memiliki bukti yang cukup terkait dugaan perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.

Sementara itu, pihak Bobby Nasution berhasil membuktikan bahwa tuduhan tersebut merupakan bagian dari kewajibannya sebagai Wali Kota Medan sekaligus Ketua Panitia PON Aceh-Sumut. MK juga menilai bahwa dalil lain, seperti masalah banjir, telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara selaku pihak termohon.

Dengan demikian, MK berpendapat bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan ini semakin memperjelas bahwa Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, hanya tinggal menunggu pelantikan sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030.

Dalam gugatan ini, pasangan Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumut yang menetapkan kemenangan Bobby-Surya. Mereka juga menuntut MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 dengan alasan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Sumatera Utara.

Selain itu, mereka mengajukan permohonan agar MK memerintahkan KPU untuk mengesahkan hasil perolehan suara yang mereka klaim, yakni 4.896.157 suara untuk Edy-Hasan dan 3.645.611 suara untuk Bobby-Surya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *