MK Tolak Gugatan Ridha Rani, Riko Zaki Pimpin Kota Medan
Februari 4, 2025
0
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Medan 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani). Putusan MK tersebut dibacakan secara langsung oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Medan 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani).
Putusan MK tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/1/2025).
Sebelumnya Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ridha-Abdul meminta KPU Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena banyak masyakarat tidak menggunakan hak pilihnya akibat banjir saat hari pemungutan suara.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ridha-Abdul menggugat keputusan KPU Medan yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November. Dalam kondisi banjir besar yang sedang melanda sebagian wilayah Kota Medan.
Namun pada Selasa 4 Februari 2025 MK menetapkan keputusan nya dengan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan kandidat nomor 2 itu
Dengan begitu, pasangan nomor urut 1, Rico Waas – Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki) akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025 – 2030 dan selanjutnya dilantik oleh presiden